Polres Labuhanbatu Dan Polsek Kulauh Hulu Tindaklanjuti Peredaran Narkoba Di Labura

    Polres Labuhanbatu Dan Polsek Kulauh Hulu Tindaklanjuti Peredaran Narkoba Di Labura
    Ket.Foto: Kasat Narkoba, AKP.Martualessi Sitepu Pemaparan Pengembangan Tindaklanjuti Peredaran Narkoba Di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis(24/3/2022)

    LABUHANBATU-Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH menyampaikan tindak lanjut aduan masyarakat (DUMAS) terkait peredaran narkoba di Wilkum Polsek Kualuh menjadi skala prioritas penindakan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

    Periode Dua Pekan terhitung dari tanggal 10 Maret Hingga 23 Maret 2022 setelah surat diterima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK telah memberi perintah kepada Kasat Narkoba Dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas, walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.

    Sebanyak 6 Kasus dengan 6 Tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11, 5 Gram Sabu, Timbangan Elektrik dan Sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi, adapun pengungkapan tersebut sebanyak 2 Kasus dan 2 Tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu

    Adapun identitas dari para tersangka yaitu AM (Ansari Munthe) Als Cai Lk 35 Thn, Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA (Herlin Anwar) Als Gogon Lk 32 Th, Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (Hasan Basri) Lk 31 Th, Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS (Rasimin) Als Min, Lk 47 Th Warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS (Roy Marten Situmorang) Lk .25, Th, Dan HS (Hasanuddin) Als Hasan Lk 39 Th Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan

    Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara (MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Lagi-Lagi Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Labuhanbatu Press Conference Sero...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Raih Sertifikat TedQual dari UNWTO, Pariwisata Trisakti Mendunia!
    Inovasi Nila Salin, Politeknik KP Karawang Dorong Budidaya Ikan Unggulan di Kawali
    Kemudahan Wisata Singapura ke Kepri, Imigrasi Bebaskan Visa untuk PR Singapura
    Bakamla RI dan VCG Perkuat Kerjasama Lewat Latihan SAR serta Olahraga Persahabatan

    Ikuti Kami